Sunday 17 March 2019

Cara mengurus STNK yang hilang


Beberapa waktu yang lalu atau tanggal 25 februari 2019 aku kehilangan kunci kontak motor. Masalahnya bukan hanya kunci kontak yang hilang. Tapi juga stnk di dalam dompet aksesori yang menjadi gantungan kunci. Hhh...

Urusan  kunci motor ndilalahnya masih ada kunci serepnya sih. Tapi kalau stnk? Hhmmmm tentu saja harus mengurus surat kehilangan dulu sebagai proses awal mengurus STNK yg baru kan ya.

Baiklah. Mau gak mau, suka gak suka akhirnya ke Polres Grobogan deh untuk mengurus surat kehilangan.

Dan berikut adalah cara mengurus STNK yang hilang :

1. Ke polres grobogan di Jalan gajah mada (depan SMP N 3 purwodadi)
Setelah sampai di polres. Masuk ke ruang STKP

Ini adalah bagian pelayanan terpadu. Lokasinya sekitar 200 meter dari pos pertama ketika kita masuk ke polres. 
Tempat ini adalah dimana kita akan mengurus surat keterangan kehilangan.
Adapun administrasi yg harus dibawa : KTP asli pelapor, FC BPKB dan FC KTP pemilik motor (yg namanya tertera dalam STNK).
Nanti dari sktp, kita akan mendapatkan selembar kertas keterangan kehilangan yang dipergunakan untuk mengurus surat bukti bahwa motor kita tidak sedang terlibat kecelakaan di bagian sabara.


Selanjutnya, 


2. Ke bagian sabara minta surat keterangan bhwa motor tdk melanggar/terlibat kecelakaan.


Tempatnya di polres gedung bagian tengah. Belakang ruangan pembuatan SIM.


Yang perlu dibawa adalah surat keterangan kehilangan dari sktp yg uda di fotocopy, fc bpkb dan fc ktp pemilik motor dan pelapor.



Lalu,


3. Ke reserse


Disini kita perlu membawa fc surat laporan kehilangan, fc bpkb, fc ktp pemilik motor dan pelapor.

Hasilnya adalah berupa selembar kertas bahwa motor kita bukan motor curian.

Selembar kertas itu juga sekalian buat acuan sebelum urusan di tahap berikutnya. Yaitu : bikin iklan!

4. Ke toko Laris
Toko ini terletak di depan alun2 purwodadi (pojokan) Arah ke blora/grobogan.

Ketika mengurus surat kehilangan stnk di polres, kita tidak perlu merogoh kocek sepeserpun. Tapi untuk membuat iklan baris, biayanya adalah lima puluh lima ribu rupiah. Untuk pengiklanan di radio dan koran. 
Bukti yang kita bawa adalah surat keterangan kehilangan, FC bpkb, FC KTP pemilik motor dan KTP asli kita (untuk dicocokkan) dengan nama yg tertera pada surat kehilangan.
Dari Laris, kita mendapatkan bukti berupa kwitansi pembuatan iklan di koran dan di radio Cafe FM.
Untuk kwitansi ini tidak bisa kita ambil langsung. Tetapi menunggu satu hari dulu

Nah, setelah urusan iklan beres. Paginya kita langsung bisa mengurus pembuatan STNK yang biayanya sekitar seratus lima belas ribu rupiah.

Hmmm, ribet gak sih? Makanya one lesson to learn. Don' t be careles *toyor diri sendiri*.
Emang cuman dua hari jadi sih. Tapi gak mau mau lagi deh ya.

Semoga pengalaman ini bermanfaat ya.

Salam.

24 comments:

  1. Habis pasang iklan gak perlu nunggu waktu beberapa lama dulu ya?

    ReplyDelete
  2. Berkas yg dibawa saat ke samsat apa saja ya mbak

    ReplyDelete
  3. kemarin juga saya kehilangan stnk dan alhamdulillah sudah selesai buat baru.

    ReplyDelete

Mohon berkomentar dengan baik ya. Terimakasih.

rahmamocca. Powered by Blogger.

Followers

Search This Blog